
Medan, Februari 2026 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Malaysia atas nama LFY, pada Sabtu (31/1) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tentang Deportasi dan Penangkalan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pelaksanaan deportasi diawali pukul 10.00 WIB ketika tim petugas yang terdiri dari Irvandus Siboro, Maria Olivia Sembiring, Ananda Bima, dan Jefri Purba berangkat menuju Bandara Kualanamu untuk melakukan pengawalan. Setibanya di bandara pukul 11.30 WIB, petugas membantu proses check-in keberangkatan penerbangan QJ 0122 tujuan Kuala Lumpur yang dijadwalkan berangkat pukul 12.30 WIB.
Sebelum keberangkatan, petugas berkoordinasi dengan pihak TPI Bandara Kualanamu untuk proses pemeriksaan akhir dan peneraan cap keluar wilayah Indonesia. Setelah seluruh administrasi diselesaikan, yang bersangkutan diantar menuju ruang tunggu keberangkatan serta diberikan kembali dokumen perjalanannya. Sekitar pukul 12.15 WIB, petugas melakukan pengawalan menuju pintu keberangkatan hingga yang bersangkutan memasuki pesawat dan lepas landas tepat waktu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Firman Aksani, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban keimigrasian. “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum melalui tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan. Langkah ini kami laksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 terkait penguatan pengawasan orang asing dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPMI). Melalui langkah ini, Imigrasi Medan terus memperkuat fungsi pengawasan guna menjaga ketertiban keimigrasian serta mendukung upaya perlindungan terhadap potensi kejahatan transnasional.
Dengan terlaksananya deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
03 Februari 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan