Medan, Maret 2026 - Seorang calon penumpang inisial AB (20) yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Kualanamu sempat tertahan saat menjalani proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga akan berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sebagai pekerja migran. Petugas kemudian melakukan wawancara untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman pekerja migran non- prosedural.
Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya peran petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara maupun orang asing yang melintas telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Medan, Sofyan Martono Wibowo, menegaskan bahwa petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan serta tujuan keberangkatan penumpang. “Petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan keimigrasian. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, petugas dapat melakukan penundaan keberangkatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sofyan.
Pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain itu, Pasal 66 ayat (1) & (2) UU 6/2011: Menteri melakukan pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang keluar-masuk wilayah Indonesia.
Sofyan juga menambahkan bahwa penguatan pengawasan di TPI tidak hanya bertujuan menegakkan aturan keimigrasian, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan lintas negara. “Melalui pemeriksaan yang ketat namun tetap humanis, kami berupaya melindungi masyarakat dari risiko perdagangan orang, penyelundupan manusia, maupun keberangkatan pekerja migran secara non- prosedural,” jelasnya.
Imigrasi Medan juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kepolisian, dan otoritas bandara untuk memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.
Dengan pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diharapkan setiap perjalanan lintas negara dapat berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
26 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan