Empat WNA Ditolak Masuk, Imigrasi Medan Tegakkan Selective Policy di TPI Bandara Internasional Kualanamu

3marpt2 3marpt22

Deli Serdang, Maret 2026 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan menolak pemberian izin masuk terhadap empat warga negara asing (WNA) dalam periode 27 Februari hingga 1 Maret 2026 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu. Keempat WNA tersebut masing-masing berasal dari Pakistan (dua orang), Bangladesh, dan Malaysia. 

     Penolakan dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan tata cara pemeriksaan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Penolakan pertama terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 10.35 WIB terhadap seorang WN Pakistan, MB, yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan AirAsia QZ129. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk menggunakan Visa C1 dengan tujuan berlibur. Namun, ia tidak memiliki reservasi hotel maupun dokumen pendukung lainnya serta tidak dapat menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan kedatangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas memutuskan menolak izin masuk dan memulangkannya pada kesempatan pertama. 

     Masih di hari yang sama sekitar pukul 11.20 WIB, petugas kembali melakukan penolakan terhadap seorang WN Bangladesh atas nama PH yang tiba menggunakan Malindo Air OD322 dari Kuala Lumpur. Yang bersangkutan mengaku akan berlibur hingga 13 Maret 2026, tetapi hanya memiliki reservasi hotel sampai 1 Maret 2026. Selain itu, tiket kepulangan yang ditunjukkan tidak dapat diverifikasi oleh pihak maskapai dan tidak ditemukan dalam sistem. Atas dasar itu, izin masuk tidak diberikan dan yang bersangkutan dipulangkan. 

     Sehari setelahnya, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kembali menolak seorang WN Pakistan, AJ, yang tiba menggunakan AirAsia AK397 dari Kuala Lumpur. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hendak berlibur menggunakan Visa C1. Namun, ia memberikan keterangan yang tidak dapat divalidasi serta menunjukkan tiket pulang yang setelah dikonfirmasi ke maskapai tidak ditemukan dalam sistem. Karena tidak memenuhi persyaratan dan dokumen yang ditunjukkan tidak sah, petugas memutuskan untuk menolak izin masuk dan memulangkannya dengan penerbangan berikutnya. 

     Penolakan keempat terjadi pada Minggu (1/3/2026) terhadap seorang WN Malaysia bernama PIS yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan AirAsia QZ121. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku hingga 19 April 2027. Namun, Izin Masuk Kembali (IMK) miliknya telah habis masa berlaku pada 26 Februari 2026. 

   Petugas telah memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan dan keluarganya agar segera melakukan perpanjangan IMK di kantor imigrasi. Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi saat kedatangan, yang bersangkutan diputuskan ditolak masuk dan dipulangkan pada kesempatan pertama. 

     Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Sofyan Martono Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selective policy dalam pengawasan orang asing. “Setiap warga negara asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian secara lengkap dan sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dokumen tidak valid, atau tujuan kedatangan yang tidak jelas, maka petugas berwenang untuk menolak pemberian izin masuk,” ujar Sofyan di Medan, Senin (2/3/2026). 

     Ia menambahkan, selama periode empat hari tersebut, koordinasi dengan pihak maskapai berjalan baik sehingga seluruh proses pemulangan dapat dilakukan tanpa hambatan. Imigrasi Medan memastikan pengawasan di pintu masuk internasional, khususnya di Bandara Internasional Kualanamu, akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan wilayah dan memastikan hanya orang asing yang memenuhi persyaratan yang dapat memasuki wilayah Indonesia.

 

03 Maret 2026

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI