
Medan, Maret 2026 - Pelayanan keimigrasian terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Jika sebelumnya proses pengajuan visa dan izin tinggal masih banyak dilakukan secara manual dan mengharuskan pemohon datang berulang kali untuk melengkapi berkas, kini sebagian besar tahapan sudah terintegrasi secara digital melalui sistem resmi yang disediakan Imigrasi.
Melalui website resmi evisa.imigrasi.go.id yang telah efektif digunakan sejak Desember 2024, pemohon maupun penjamin dapat mengajukan permohonan visa dan izin tinggal secara mandiri. Pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran dilakukan melalui sistem resmi tanpa perlu menggunakan jasa perantara.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh seorang Ibu berinisial AD (42) yang datang ke Kantor Imigrasi Medan untuk mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) suaminya yang berkewarganegaraan asing. Ia mengaku sempat menunda pengurusan karena mendengar cerita dari orang lain bahwa prosesnya sulit dan biayanya bisa sangat mahal. “Waktu tahun 2015 saya pernah urus juga. Saat itu prosesnya masih banyak manual, harus bolak-balik, dan belum seperti sekarang yang sudah bisa daftar lewat sistem online,” ujarnya.
Pengalaman di masa lalu serta cerita-cerita yang ia dengar membuatnya sempat ragu untuk kembali mengurus dokumen keimigrasian. Ia mengaku pernah mendengar anggapan bahwa pengurusan izin tinggal sulit dan membutuhkan biaya besar. “Saya sempat khawatir karena dengar omongan orang, katanya sekarang makin mahal dan ribet. Tapi ternyata setelah datang dan mendengar penjelasan secara langsung dari petugas, daftar lewat website evisa.imigrasi.go.id, ternyata mudah dan transparan,” tambahnya. Menurutnya, sebagai penjamin ia bisa mengisi sendiri data yang diminta dan mengunggah dokumen sesuai petunjuk yang tersedia di sistem. Jika ada hal yang belum dipahami, ia juga bisa bertanya langsung kepada petugas.
Ia menjelaskan bahwa sebagai penjamin, dirinya dapat mengisi data secara mandiri melalui sistem daring tersebut, mulai dari pengisian identitas, pengunggahan dokumen, hingga mengikuti tahapan sesuai petunjuk yang tersedia. Menurutnya, sistem ini memberikan rasa aman karena seluruh proses transparan dan biaya yang dibayarkan langsung sesuai tarif resmi.
Pada dasarnya, pengurusan dokumen keimigrasian tidaklah rumit selama persyaratan yang diminta dilengkapi dengan benar dan lengkap. Dokumen yang diminta memang harus sesuai ketentuan karena menjadi dasar verifikasi sebelum izin tinggal diterbitkan. Namun bukan berarti prosesnya dipersulit. Justru dengan sistem yang sekarang, alurnya sudah jelas dan bisa dipantau.
Petugas imigrasi pun terbuka dalam memberikan penjelasan kepada pemohon. Setiap pertanyaan terkait jenis izin tinggal, kelengkapan dokumen, maupun tahapan pendaftaran melalui sistem e-visa dapat dikonsultasikan melalui kanal resmi atau secara langsung di kantor. Pembayaran juga dilakukan melalui mekanisme resmi sehingga biayanya pasti dan langsung masuk ke kas negara. Dengan komunikasi yang terbuka dan pemanfaatan layanan digital yang tersedia, proses pengurusan dokumen dapat dilakukan secara mandiri, aman, dan tanpa biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pelayanan orang asing. Seluruh pembayaran dalam proses permohonan visa dan izin tinggal dilakukan melalui sistem resmi dan langsung masuk ke kas negara.
Imigrasi menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya serta memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Imigrasi terus berbenah agar layanan semakin transparan baik mengenai prosedur maupun biayanya. Dengan sistem layanan yang semakin terintegrasi, Imigrasi berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir dalam mengurus dokumen keimigrasian. Transformasi ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
04 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan