![]() |
Medan, Februari 2026 - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pembuatan paspor yang tidak resmi, baik yang berasal dari keluarga, teman dekat, maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan. Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya dugaan penipuan yang terjadi pada RS (32), pemohon paspor asal Medan Helvetia, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penawaran jasa pengurusan paspor tersebut berasal dari seorang teman dekat korban di kampung halamannya. Proses penawaran dilakukan dari mulut ke mulut, dengan janji kemudahan dan kelancaran pengurusan tanpa perlu melalui prosedur resmi secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran kepada temannya, korban menerima Surat Pengantar Kantor Imigrasi. Awalnya pemohon mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk empat orang dengan jadwal wawancara pada tanggal 13 Februari 2026, kemudian keesokan harinya pemohon meminta untuk menambah dua permohonan paspor anak dengan jadwal wawancara berbeda.
Saat pemohon datang ke Kantor Imigrasi, diketahui nama pemohon tidak terdaftar dalam sistem keimigrasian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendaftaran yang dibawa. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak resmi, ditandai dengan adanya perbedaan warna tulisan pada beberapa bagian, kode kantor Imigrasi pada nomor permohonan yang tidak sesuai, serta barcode yang tidak dapat dipindai. Karena tidak terdaftar dalam sistem resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi, permohonan paspor tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Fajar Harry Murcahyo, menegaskan bahwa seluruh proses permohonan paspor wajib dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi M-Paspor dan diverifikasi langsung dalam sistem. “Kami menegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan kesalahan sistem maupun petugas imigrasi. Permohonan tidak tercatat karena memang tidak pernah terdaftar secara resmi di sistem kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai tawaran dari pihak mana pun, meskipun berasal dari teman dekat atau keluarga,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa seluruh layanan pembuatan paspor telah memiliki prosedur yang jelas, transparan, dan tidak melalui perantara. Apabila bukti pendaftaran tidak memuat data resmi Kantor Imigrasi yang dituju, maka dapat dipastikan dokumen tersebut bukan berasal dari sistem resmi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga diminta untuk tidak mempercayakan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan, meskipun berasal dari lingkungan terdekat. Proses pendaftaran paspor harus dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi M-Paspor. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan memperoleh dokumen elektronik berupa Surat Pengantar Kantor Imigrasi yang memuat QR Code, nomor permohonan, data diri, serta jadwal wawancara di kantor imigrasi. Dokumen tersebut wajib diunduh, kemudian dicetak atau disimpan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) untuk dibawa saat datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon juga harus memastikan QR Code dapat dipindai dan seluruh data yang tercantum sesuai. Selain itu, pemohon diwajibkan membawa bukti pembayaran yang sah serta berkas fisik asli sebagai bagian dari proses verifikasi. Pemohon juga harus hadir langsung sesuai jadwal yang terdaftar dan terverifikasi dalam sistem guna menghindari kendala maupun Risiko penipuan. Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak menyerahkan data pribadi maupun sejumlah uang kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Kantor Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak Masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan.
24 Februari 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
