KABAR TERKINI ::.
IMIGRASI MEDAN DEPORTASI WN PAKISTAN YANG MENYALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL UNTUK BEKERJA

MEDAN - Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial MR setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Kota Medan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MR diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1 yang tidak diperuntukkan untuk bekerja atau menerima upah di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Kualanamu. MR diberangkatkan menggunakan penerbangan OD 327 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan, sebagai negara tujuan akhir.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi prinsip selective policy yang menjadi dasar kebijakan keimigrasian Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal guna menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, dan kedaulatan negara,” tegas Uray Avian.
Kantor Imigrasi Medan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan ini juga menjadi wujud nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pengawasan dan penegakan hukum yang profesional demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.
2 Juni 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
IMIGRASI MEDAN GAGALKAN KEBERANGKATAN 13 WNI TERDUGA CALON HAJI NON-PROSEDURAL DI BANDARA KUALANAMU

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui jalur alternatif Bandara Internasional Kualanamu, setelah sebelumnya gagal melewati Bandara Soekarno-Hatta.
Medan, 21 Mei 2026 - Sebanyak 13 WNI yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan gagal berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 09.20 WIB. Petugas Imigrasi mencurigai rombongan tersebut akan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan jalur non-prosedural. Kecurigaan bermula ketika nama ke-13 WNI itu muncul dalam sistem HIT SOI. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam ketika rombongan mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Malaysia.
Namun, seiring pemeriksaan berlangsung, jawaban demi jawaban yang diberikan para penumpang justru mengarah pada dugaan lain. Imigrasi Medan menduga Malaysia hanya dijadikan negara transit sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural. Dugaan itu semakin menguat setelah salah satu anggota rombongan, pria berinisial SA yang diduga menjadi koordinator perjalanan, mengakui bahwa mereka sebelumnya pernah mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026.
Meski sempat gagal berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rombongan tersebut diduga tidak menghentikan upaya mereka untuk tetap menuju Arab Saudi. Mereka kemudian mencoba kembali mencari jalur keberangkatan alternatif melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pola perjalanan yang serupa. Namun, upaya tersebut kembali terdeteksi karena sistem pengawasan keimigrasian yang terhubung secara nasional memungkinkan setiap data penumpang dalam daftar pengawasan tetap terlacak, meskipun berpindah pintu keluar atau bandara keberangkatan.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, mengatakan perpindahan lokasi keberangkatan tidak akan menghilangkan data pengawasan yang telah tercatat dalam sistem. “Berpindah dari satu bandara ke bandara lain tidak akan memutus jejak dalam sistem kami. Seluruh data perlintasan dan status pengawasan terintegrasi secara nasional, sehingga ketika seseorang telah masuk dalam daftar pengawasan, Upaya keberangkatan melalui pintu keluar mana pun akan tetap terdeteksi,” Jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural akan terus diperketat guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan visa, penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi, hingga potensi permasalahan hukum di negara tujuan. “Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik keberangkatan illegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi karena penggunaan jalur nonprocedural sangat berisiko terhadap keamanan, perlindungan hukum, serta hak-hak WNI selama berada di Arab Saudi. Oleh karena itu, Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keberangkatan internasional, khususnya pada musim haji, melalui koordinasi antarunit imigrasi dan pemanfaatan sistem pengawasan terpadu secara nasional.
21 Mei 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Imigrasi Medan Waspadai Celah Pengawasan Orang Asing di Desa Melalui Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Namorambe
Medan, Mei 2026 - Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di daerah ternyata masih menghadapi persoalan mendasar, seperti minimnya pemahaman aparat lokal dan belum terbangunnya sistem koordinasi yang berjalan cepat di lapangan. Situasi itu mengemuka dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan Namorambe yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait. Di tengah meningkatnya mobilitas orang asing hingga ke wilayah pinggiran Kabupaten Deli Serdang, aparat desa mengaku kerap berada dalam posisi serba terbatas ketika berhadapan langsung dengan WNA di lingkungan mereka. Mulai dari tidak memahami kewenangan pemeriksaan dokumen keimigrasian hingga kebingungan menentukan langkah ketika menemukan orang asing yang tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang sah. Kepala Desa Batu Rejo, Ekarinta Barus, mempertanyakan sejauh mana apparat desa memiliki kewenangan untuk meminta dan memeriksa dokumen keimigrasian milik WNA yang berada di wilayahnya. Ia juga menyinggung langkah yang seharusnya dilakukan apabila orang asing tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi. Situasi serupa juga muncul dalam pembahasan mengenai warga yang berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Kepala Desa Batu Mbelin, Imanuel Barus, mengungkap adanya warga yang ditahan otoritas imigrasi negara lain karena masa berlaku paspor dan izin tinggalnya habis. Persoalan menjadi rumit lantaran keluarga di Indonesia kesulitan berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keimigrasian di daerah tidak lagi sekadar berkaitan dengan keluar-masuk orang asing, tetapi mulai bersinggungan dengan persoalan sosial masyarakat, perdagangan orang, hingga perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Camat Namorambe dalam forum itu menyebut pemahaman masyarakat terkait keberadaan orang asing dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih tergolong rendah. Padahal, Kecamatan Namorambe yang terdiri atas 36 desa dengan jumlah penduduk sekitar 52 ribu jiwa mulai menghadapi dinamika mobilitas masyarakat dan orang asing yang semakin kompleks. Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap orang asing tidak bisa lagi hanya bertumpu pada aparat imigrasi. Pemerintah desa, aparat kewilayahan, hingga masyarakat dinilai perlu dilibatkan sebagai bagian dari deteksi dini di tingkat lokal. Salah satu usulan yang muncul dalam rapat ialah pembentukan grup komunikasi lintas instansi berbasis WhatsApp untuk mempercepat pertukaran informasi di lapangan. Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Tirta Mandala, mengatakan pengawasan terhadap orang asing saat ini membutuhkan pola koordinasi yang lebih aktif hingga level pemerintahan paling bawah. Menurut dia, aparat desa menjadi pihak yang paling awal mengetahui keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungannya. “Pengawasan orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh Imigrasi. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat agar potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan dapat terdeteksi lebih dini,” ujarnya. Ia mengatakan forum TIMPORA menjadi ruang penting untuk memperkuat pertukaran informasi antarinstansi sekaligus membangun pemahaman bersama terkait pola pengawasan orang asing di daerah. Dengan koordinasi yang berjalan aktif, menurut dia, respons terhadap potensi permasalahan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Imigrasi Medan menilai pengawasan orang asing memerlukan pola koordinasi yang lebih aktif dan menyentuh level paling bawah pemerintahan. Pendekatan pengawasan tidak lagi cukup dilakukan secara administratif di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, melainkan harus diperluas melalui pertukaran informasi lintas instansi hingga ke tingkat desa. Dalam forum itu, narasumber dari Imigrasi juga mengingatkan bahwa sejumlah negara seperti Kamboja, Myanmar, Vietnam, dan Laos saat ini menjadi perhatian terkait maraknya keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural. Imigrasi menegaskan bahwa BP2MI tidak mengeluarkan rekomendasi penempatan pekerja migran ke negara-negara tersebut, sehingga keberangkatan untuk bekerja ke wilayah itu patut dicurigai sebagai jalur ilegal. Bagi Imigrasi Medan, rapat TIMPORA bukan sekadar agenda koordinasi rutin. Forum tersebut dinilai menjadi gambaran bahwa persoalan keimigrasian kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Ketika mobilitas manusia semakin tinggi dan modus pelanggaran terus berkembang, pengawasan tidak lagi hanya menjadi urusan petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Melalui penguatan koordinasi lintas sektoral, Imigrasi Medan berharap pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih cepat, responsif, dan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan sejak dini.
13 Mei 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Sering Gagal di Autogate? Ini Tips Biar Sekali Scan Langsung Lolos di Bandara Kualanamu

Deli Serdang, Mei 2026 – Meski penggunaan autogate di Bandara Internasional Kualanamu semakin memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian, masih ada penumpang yang mengalami kendala saat menggunakannya. Mulai dari paspor yang tidak terbaca, proses verifikasi wajah yang gagal, hingga harus mencoba berulang kali sebelum akhirnya berhasil.
Kondisi ini umumnya terjadi bukan karena sistem bermasalah, melainkan karena hal-hal kecil yang sering tidak disadari saat menggunakan autogate. Seperti posisi paspor yang kurang tepat saat dipindai, wajah yang tidak terbaca dengan jelas, atau penumpang yang terburu-buru sehingga tidak mengikuti instruksi dengan baik.
Salah seorang penumpang, DS (35), mengaku sempat mengalami kendala saat pertama kali mencoba autogate setelah lama tidak bepergian ke luar negeri. Ia harus mengulang proses karena paspornya tidak langsung terbaca oleh mesin. “Tadi sempat dua kali coba karena paspornya nggak langsung kebaca. Mungkin saya terlalu cepat juga. Tapi setelah diarahkan petugas, ternyata memang harus lebih pelan dan ikuti instruksinya. Pas sudah benar, prosesnya cepat sekali,” ujarnya.
Agar proses pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak perlu mengulang berkali-kali, penumpang disarankan untuk memastikan paspor diletakkan dengan posisi yang benar saat pemindaian. Pastikan halaman identitas terbuka sempurna dan tidak terlipat, serta permukaan paspor tidak tertutup benda lain.
Selain itu, saat melakukan verifikasi wajah, penumpang diimbau untuk tidak menggunakan topi, kacamata, maupun masker. Posisikan wajah menghadap kamera secara tegak dan tidak terlalu jauh atau terlalu dekat agar sistem dapat membaca data biometrik dengan optimal.
Hal yang tidak kalah penting adalah tetap tenang saat menggunakan autogate. Hindari menggunakan ponsel, berbicara dengan orang lain, atau melakukan aktivitas lain secara bersamaan. Fokus pada proses yang sedang berjalan agar instruksi pada layer dapat diikuti dengan baik.
Bagi penumpang yang membawa anak, disarankan untuk memastikan anak berdiri dengan posisi yang tepat di depan kamera dan tidak bergerak saat proses pemindaian berlangsung. Orang tua juga perlu mendampingi dengan tenang agar anak tidak panik atau bingung saat menggunakan autogate.
Sementara itu, bagi penumpang dalam kondisi hamil atau membawa banyak barang, sebaiknya mengatur posisi terlebih dahulu sebelum masuk ke autogate. Pastikan gerakan tetap stabil dan tidak terburu-buru, sehingga proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar tanpa perlu mengulang.
Petugas imigrasi juga senantiasa bersiaga di sekitar area autogate untuk membantu penumpang yang mengalami kesulitan. Penumpang tidak perlu ragu untuk meminta bantuan apabila mengalami kendala saat proses berlangsung.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan Martono Wibowo menyampaikan bahwa penggunaan autogate sebenarnya dirancang untuk mempermudah masyarakat, selama digunakan dengan cara yang tepat. “Sebagian besar kendala yang terjadi di autogate biasanya karena hal-hal teknis sederhana. Jika penumpang mengikuti petunjuk dengan tenang dan benar,prosesnya bisa sangat cepat, bahkan hanya dalam hitungan detik,” ujarnya. Hal ini juga merupakan bagian dari semangat Imigrasi Untuk Rakyat yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mendorong pelayanan yang cepat dan efisien.
Dengan memahami cara penggunaan yang tepat, diharapkan penumpang dapat memanfaatkan fasilitas autogate secara maksimal tanpa harus mengalami kendala berulang. Selain mempercepat proses pemeriksaan, penggunaan autogate yang lancer juga membantu mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan perjalanan di bandara.
07 Mei 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Imigrasi Medan Lantik Pejabat Nonmanajerial, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 17 pejabat nonmanajerial lulusan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Angkatan XXIII pada Selasa, 5 Mei 2026, di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Medan. Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di tengah percepatan transformasi layanan keimigrasian yang semakin modern, digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan berlangsung khidmat dengan rangkaian prosesi mulai dari pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah/janji jabatan, hingga penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Momentum tersebut menandai pengukuhan tanggung jawab baru bagi para pegawai dalam mendukung pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik di sektor keimigrasian. Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan pasti harus dijawab dengan aparatur yang adaptif dan memiliki integritas kuat. “Pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi bagian dari Upaya membangun budaya kerja yang profesional dan responsif. Setiap pegawai harus mampu menjadi representasi kehadiran negara melalui pelayanan yang cepat, humanis, dan akuntabel,” ujarnya. Ia menambahkan, semangat tersebut sejalan dengan program Imigrasi untuk Negeri, yang menempatkan pelayanan publik sebagai wajah utama institusi. Di Tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya mobilitas masyarakat, Imigrasi dituntut tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai institusi yang mampu memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien. Penguatan kualitas aparatur juga menjadi perhatian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang secara konsisten mendorong transformasi kelembagaan melalui peningkatan profesionalisme, penguatan integritas, serta percepatan digitalisasi layanan keimigrasian. Seluruh jajaran Imigrasi diharapkan mampu bekerja adaptif terhadap perubahan serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih dan berkualitas. Pelantikan pejabat nonmanajerial ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan organisasi sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi yang modern. Kehadiran aparatur yang kompeten dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.
06 Mei 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan










