KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Medan Perketat Pengawasan di Bandara Internasional Kualanamu untuk Cegah Pelanggaran Keimigrasian
Medan, Maret 2026 - Seorang calon penumpang inisial AB (20) yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Kualanamu sempat tertahan saat menjalani proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga akan berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sebagai pekerja migran. Petugas kemudian melakukan wawancara untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman pekerja migran non- prosedural.
Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya peran petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara maupun orang asing yang melintas telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Medan, Sofyan Martono Wibowo, menegaskan bahwa petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan serta tujuan keberangkatan penumpang. “Petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan keimigrasian. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, petugas dapat melakukan penundaan keberangkatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sofyan.
Pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain itu, Pasal 66 ayat (1) & (2) UU 6/2011: Menteri melakukan pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang keluar-masuk wilayah Indonesia.
Sofyan juga menambahkan bahwa penguatan pengawasan di TPI tidak hanya bertujuan menegakkan aturan keimigrasian, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan lintas negara. “Melalui pemeriksaan yang ketat namun tetap humanis, kami berupaya melindungi masyarakat dari risiko perdagangan orang, penyelundupan manusia, maupun keberangkatan pekerja migran secara non- prosedural,” jelasnya.
Imigrasi Medan juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kepolisian, dan otoritas bandara untuk memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.
Dengan pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diharapkan setiap perjalanan lintas negara dapat berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
26 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Imigrasi Medan Berikan Layanan ITKT bagi WNA Terdampak Gangguan Penerbangan Internasional
Medan, Maret 2026 - Dinamika situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan sejumlah wilayah udara internasional turut memengaruhi mobilitas perjalanan udara global. Sejumlah penerbangan mengalami penundaan hingga pembatalan rute, termasuk penerbangan yang menghubungkan berbagai negara dengan Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, termasuk yang masuk melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu. Penundaan atau pembatalan penerbangan mengakibatkan perubahan rencana perjalanan, sehingga sebagian WNA tidak dapat kembali ke negara asal sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Situasi ini juga berpotensi menimbulkan permasalahan administratif terkait masa berlaku visa atau izin tinggal. Apabila tidak segera ditangani, keterlambatan kepulangan dapat menyebabkan pelanggaran keimigrasian seperti overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan langkah antisipatif dengan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terdampak gangguan jadwal penerbangan internasional yang diakibatkan oleh kondisi yang terjadi di Timur Tengah. Salah satu langkah yang dilakukan Adalah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang mengalami kendala untuk kembali ke negara asal akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.
ITKT dapat diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai penerbangan maupun otoritas bandara.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Medan, Sofyan Martono Wibowo, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap situasi yang terjadi di sektor penerbangan internasional. “Imigrasi Medan memastikan bahwa WNA yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan tetap mendapatkan kepastian terkait izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Kami memberikan kemudahan melalui pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, namun tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi penerbangan. Penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional disesuaikan dengan dinamika jadwal penerbangan yang terjadi di lapangan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan secara intensif dengan pihak bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait untuk menyikapi berbagai kemungkinan perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan.
Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berupaya memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya bagi mereka yang terdampak kondisi penerbangan internasional di luar kendali para penumpang.
16 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Permudah Pengurusan Paspor, Imigrasi Medan Hadirkan Smart Eazy Passport di PT BPR NBP 22 BINJAI

Binjai, Maret 2026 – Kemudahan akses layanan keimigrasian terus diupayakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui berbagai program pelayanan publik. Salah satunya diwujudkan melalui layanan Smart Eazy Passport, yang memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif di lokasi instansi atau perusahaan tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Upaya tersebut kembali dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan Smart Eazy Passport bagi karyawan PT BPR NBP 22 Binjai pada Selasa (10/3) yang berlangsung di Ruang Rapat PT BPR NBP 22 Binjai. Kegiatan ini merupakan bagian dari program layanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Pelayanan dilakukan oleh tiga orang petugas dari Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Proses pelayanan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, pemberian nomor antrean, pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari, hingga proses wawancara oleh petugas imigrasi. Seluruh pemohon yang dilayani merupakan karyawan PT BPR NBP 22 Binjai yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui pihak perusahaan.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Fajar Harry Murcahyo, menyampaikan bahwa layanan Smart Eazy Passport merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. “Melalui program Smart Eazy Passport, kami berupaya memberikan kemudahan akses layanan paspor kepada masyarakat. Selain mendekatkan pelayanan kepada pemohon, program ini juga membantu mengurangi kepadatan antrean pelayanan paspor di kantor imigrasi,” ujarnya.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah melayani karyawan dari PT BPR NBP 22 Binjai dengan permohonan paspor baru elektronik laminasi dan permohonan penggantian paspor elektronik laminasi.
Program ini tidak hanya memberi kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor keimigrasian. Eazy Passport juga merupakan implementasi nyata dari Program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6, penguatan layanan keimigrasian yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga diharapkan menjadi salah satu wujud nyata reformasi birokrasi di bidang keimigrasian, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Kegiatan pelayanan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari para peserta. Melalui pelaksanaan layanan Smart Eazy Passport, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian semakin mudah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
10 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Layanan Keimigrasian Semakin Terintegrasi, evisa.imigrasi.go.id Permudah Pengurusan ITAS Secara Mandiri

Medan, Maret 2026 - Pelayanan keimigrasian terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Jika sebelumnya proses pengajuan visa dan izin tinggal masih banyak dilakukan secara manual dan mengharuskan pemohon datang berulang kali untuk melengkapi berkas, kini sebagian besar tahapan sudah terintegrasi secara digital melalui sistem resmi yang disediakan Imigrasi.
Melalui website resmi evisa.imigrasi.go.id yang telah efektif digunakan sejak Desember 2024, pemohon maupun penjamin dapat mengajukan permohonan visa dan izin tinggal secara mandiri. Pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran dilakukan melalui sistem resmi tanpa perlu menggunakan jasa perantara.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh seorang Ibu berinisial AD (42) yang datang ke Kantor Imigrasi Medan untuk mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) suaminya yang berkewarganegaraan asing. Ia mengaku sempat menunda pengurusan karena mendengar cerita dari orang lain bahwa prosesnya sulit dan biayanya bisa sangat mahal. “Waktu tahun 2015 saya pernah urus juga. Saat itu prosesnya masih banyak manual, harus bolak-balik, dan belum seperti sekarang yang sudah bisa daftar lewat sistem online,” ujarnya.
Pengalaman di masa lalu serta cerita-cerita yang ia dengar membuatnya sempat ragu untuk kembali mengurus dokumen keimigrasian. Ia mengaku pernah mendengar anggapan bahwa pengurusan izin tinggal sulit dan membutuhkan biaya besar. “Saya sempat khawatir karena dengar omongan orang, katanya sekarang makin mahal dan ribet. Tapi ternyata setelah datang dan mendengar penjelasan secara langsung dari petugas, daftar lewat website evisa.imigrasi.go.id, ternyata mudah dan transparan,” tambahnya. Menurutnya, sebagai penjamin ia bisa mengisi sendiri data yang diminta dan mengunggah dokumen sesuai petunjuk yang tersedia di sistem. Jika ada hal yang belum dipahami, ia juga bisa bertanya langsung kepada petugas.
Ia menjelaskan bahwa sebagai penjamin, dirinya dapat mengisi data secara mandiri melalui sistem daring tersebut, mulai dari pengisian identitas, pengunggahan dokumen, hingga mengikuti tahapan sesuai petunjuk yang tersedia. Menurutnya, sistem ini memberikan rasa aman karena seluruh proses transparan dan biaya yang dibayarkan langsung sesuai tarif resmi.
Pada dasarnya, pengurusan dokumen keimigrasian tidaklah rumit selama persyaratan yang diminta dilengkapi dengan benar dan lengkap. Dokumen yang diminta memang harus sesuai ketentuan karena menjadi dasar verifikasi sebelum izin tinggal diterbitkan. Namun bukan berarti prosesnya dipersulit. Justru dengan sistem yang sekarang, alurnya sudah jelas dan bisa dipantau.
Petugas imigrasi pun terbuka dalam memberikan penjelasan kepada pemohon. Setiap pertanyaan terkait jenis izin tinggal, kelengkapan dokumen, maupun tahapan pendaftaran melalui sistem e-visa dapat dikonsultasikan melalui kanal resmi atau secara langsung di kantor. Pembayaran juga dilakukan melalui mekanisme resmi sehingga biayanya pasti dan langsung masuk ke kas negara. Dengan komunikasi yang terbuka dan pemanfaatan layanan digital yang tersedia, proses pengurusan dokumen dapat dilakukan secara mandiri, aman, dan tanpa biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pelayanan orang asing. Seluruh pembayaran dalam proses permohonan visa dan izin tinggal dilakukan melalui sistem resmi dan langsung masuk ke kas negara.
Imigrasi menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya serta memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Imigrasi terus berbenah agar layanan semakin transparan baik mengenai prosedur maupun biayanya. Dengan sistem layanan yang semakin terintegrasi, Imigrasi berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir dalam mengurus dokumen keimigrasian. Transformasi ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
04 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Empat WNA Ditolak Masuk, Imigrasi Medan Tegakkan Selective Policy di TPI Bandara Internasional Kualanamu
![]() |
![]() |
Deli Serdang, Maret 2026 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan menolak pemberian izin masuk terhadap empat warga negara asing (WNA) dalam periode 27 Februari hingga 1 Maret 2026 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu. Keempat WNA tersebut masing-masing berasal dari Pakistan (dua orang), Bangladesh, dan Malaysia.
Penolakan dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan tata cara pemeriksaan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Penolakan pertama terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 10.35 WIB terhadap seorang WN Pakistan, MB, yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan AirAsia QZ129. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk menggunakan Visa C1 dengan tujuan berlibur. Namun, ia tidak memiliki reservasi hotel maupun dokumen pendukung lainnya serta tidak dapat menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan kedatangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas memutuskan menolak izin masuk dan memulangkannya pada kesempatan pertama.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 11.20 WIB, petugas kembali melakukan penolakan terhadap seorang WN Bangladesh atas nama PH yang tiba menggunakan Malindo Air OD322 dari Kuala Lumpur. Yang bersangkutan mengaku akan berlibur hingga 13 Maret 2026, tetapi hanya memiliki reservasi hotel sampai 1 Maret 2026. Selain itu, tiket kepulangan yang ditunjukkan tidak dapat diverifikasi oleh pihak maskapai dan tidak ditemukan dalam sistem. Atas dasar itu, izin masuk tidak diberikan dan yang bersangkutan dipulangkan.
Sehari setelahnya, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kembali menolak seorang WN Pakistan, AJ, yang tiba menggunakan AirAsia AK397 dari Kuala Lumpur. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hendak berlibur menggunakan Visa C1. Namun, ia memberikan keterangan yang tidak dapat divalidasi serta menunjukkan tiket pulang yang setelah dikonfirmasi ke maskapai tidak ditemukan dalam sistem. Karena tidak memenuhi persyaratan dan dokumen yang ditunjukkan tidak sah, petugas memutuskan untuk menolak izin masuk dan memulangkannya dengan penerbangan berikutnya.
Penolakan keempat terjadi pada Minggu (1/3/2026) terhadap seorang WN Malaysia bernama PIS yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan AirAsia QZ121. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku hingga 19 April 2027. Namun, Izin Masuk Kembali (IMK) miliknya telah habis masa berlaku pada 26 Februari 2026.
Petugas telah memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan dan keluarganya agar segera melakukan perpanjangan IMK di kantor imigrasi. Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi saat kedatangan, yang bersangkutan diputuskan ditolak masuk dan dipulangkan pada kesempatan pertama.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Sofyan Martono Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selective policy dalam pengawasan orang asing. “Setiap warga negara asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian secara lengkap dan sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dokumen tidak valid, atau tujuan kedatangan yang tidak jelas, maka petugas berwenang untuk menolak pemberian izin masuk,” ujar Sofyan di Medan, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, selama periode empat hari tersebut, koordinasi dengan pihak maskapai berjalan baik sehingga seluruh proses pemulangan dapat dilakukan tanpa hambatan. Imigrasi Medan memastikan pengawasan di pintu masuk internasional, khususnya di Bandara Internasional Kualanamu, akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan wilayah dan memastikan hanya orang asing yang memenuhi persyaratan yang dapat memasuki wilayah Indonesia.
03 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan











