Medan, Maret 2026 - Dinamika situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan sejumlah wilayah udara internasional turut memengaruhi mobilitas perjalanan udara global. Sejumlah penerbangan mengalami penundaan hingga pembatalan rute, termasuk penerbangan yang menghubungkan berbagai negara dengan Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, termasuk yang masuk melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu. Penundaan atau pembatalan penerbangan mengakibatkan perubahan rencana perjalanan, sehingga sebagian WNA tidak dapat kembali ke negara asal sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Situasi ini juga berpotensi menimbulkan permasalahan administratif terkait masa berlaku visa atau izin tinggal. Apabila tidak segera ditangani, keterlambatan kepulangan dapat menyebabkan pelanggaran keimigrasian seperti overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan langkah antisipatif dengan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terdampak gangguan jadwal penerbangan internasional yang diakibatkan oleh kondisi yang terjadi di Timur Tengah. Salah satu langkah yang dilakukan Adalah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang mengalami kendala untuk kembali ke negara asal akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.
ITKT dapat diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai penerbangan maupun otoritas bandara.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Medan, Sofyan Martono Wibowo, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap situasi yang terjadi di sektor penerbangan internasional. “Imigrasi Medan memastikan bahwa WNA yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan tetap mendapatkan kepastian terkait izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Kami memberikan kemudahan melalui pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, namun tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi penerbangan. Penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional disesuaikan dengan dinamika jadwal penerbangan yang terjadi di lapangan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan secara intensif dengan pihak bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait untuk menyikapi berbagai kemungkinan perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan.
Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berupaya memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya bagi mereka yang terdampak kondisi penerbangan internasional di luar kendali para penumpang.
16 Maret 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan