Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 547

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 548

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 549

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

FUNGSI

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  8. Pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI