
MEDAN - Setelah menetap secara ilegal selama lebih dari tiga tahun, seorang warga negara Malaysia berinisial M.A.S. akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Pelanggaran izin tinggal yang dilakukan mencapai 1.308 hari, jauh melampaui batas ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Deportasi dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026 melalui Bandara Internasional Kualanamu, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang mengungkap keberadaan yang bersangkutan tanpa status izin tinggal yang sah.
Kasus ini bermula saat M.A.S. memasuki wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa tinggal 30 hari. Namun setelah masa izin tersebut berakhir, ia tidak kembali ke negara asal dan tetap berada di Indonesia secara ilegal dalam kurun waktu yang panjang hingga akhirnya terdeteksi oleh petugas imigrasi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah melalui proses pemeriksaan dan pemenuhan seluruh persyaratan administratif yang diperlukan.
Pada hari pelaksanaan, Tim Penindakan Keimigrasian melakukan pengawalan secara menyeluruh terhadap proses pemulangan. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, proses check-in, peneraan cap keluar, hingga pengantaran ke ruang tunggu keberangkatan sebelum diberangkatkan menuju Penang menggunakan maskapai AirAsia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal dalam durasi panjang merupakan bentuk ketidakpatuhan serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Overstay dalam jangka waktu yang sangat lama bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Penindakan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara konsisten dan berintegritas. Melalui penerapan selective policy, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.
Lebih dari sekadar penegakan aturan, deportasi ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum. Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat melalui pendekatan administratif maupun kegiatan lapangan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
05 Mei 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan