
Medan, April 2026 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi Wirawaspada dalam rangka pengawasan orang asing secara serentak di wilayah kerjanya pada 8 hingga 9 April 2 026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan serangkaian kegiatan pengawasan di tiga perusahaan, yakni PT Pinang Jaya Lestari di Kabupaten Deli Serdang, PT Harmony Taste Industry di Kota Binjai, serta PT Latexindo Toba Perkasa di Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan diawali dengan briefing internal, dilanjutkan dengan penentuan target operasi, serta pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tegas Muhammad Firman Akhsani, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Dari hasil pengawasan, petugas mendata keberadaan total 19 Tenaga Kerja Asing (TKA), yang terdiri dari 17 warga negara Tiongkok dan 2 warga negara Taiwan. Rinciannya, sebanyak 5 TKA ditemukan di PT Pinang Jaya Lestari, 12 TKA di PT Harmony Taste Industry, serta 2 TKA di PT Latexindo Toba Perkasa. Seluruh TKA tersebut diketahui memiliki dokumen keimigrasian yang sah, baik berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang masih berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan imbauan kepada pihak perusahaan agar secara aktif melaporkan setiap perubahan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing kepada pihak Imigrasi. Langkah ini penting guna menjaga tertib administrasi serta mendukung pengawasan yang berkelanjutan.
Imigrasi Medan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan pengawasan orang asing yang efektif dan akuntabel,” tegas Firman.
14 April 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan