Imigrasi Medan Waspadai Celah Pengawasan Orang Asing di Desa Melalui Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Namorambe

13Mei

Medan, Mei 2026 - Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di daerah ternyata masih menghadapi persoalan mendasar, seperti minimnya pemahaman aparat lokal dan belum terbangunnya sistem koordinasi yang berjalan cepat di lapangan. Situasi itu mengemuka dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan Namorambe yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait. Di tengah meningkatnya mobilitas orang asing hingga ke wilayah pinggiran Kabupaten Deli Serdang, aparat desa mengaku kerap berada dalam posisi serba terbatas ketika berhadapan langsung dengan WNA di lingkungan mereka. Mulai dari tidak memahami kewenangan pemeriksaan dokumen keimigrasian hingga kebingungan menentukan langkah ketika menemukan orang asing yang tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang sah. Kepala Desa Batu Rejo, Ekarinta Barus, mempertanyakan sejauh mana apparat desa memiliki kewenangan untuk meminta dan memeriksa dokumen keimigrasian milik WNA yang berada di wilayahnya. Ia juga menyinggung langkah yang seharusnya dilakukan apabila orang asing tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi. Situasi serupa juga muncul dalam pembahasan mengenai warga yang berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Kepala Desa Batu Mbelin, Imanuel Barus, mengungkap adanya warga yang ditahan otoritas imigrasi negara lain karena masa berlaku paspor dan izin tinggalnya habis. Persoalan menjadi rumit lantaran keluarga di Indonesia kesulitan berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keimigrasian di daerah tidak lagi sekadar berkaitan dengan keluar-masuk orang asing, tetapi mulai bersinggungan dengan persoalan sosial masyarakat, perdagangan orang, hingga perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Camat Namorambe dalam forum itu menyebut pemahaman masyarakat terkait keberadaan orang asing dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih tergolong rendah. Padahal, Kecamatan Namorambe yang terdiri atas 36 desa dengan jumlah penduduk sekitar 52 ribu jiwa mulai menghadapi dinamika mobilitas masyarakat dan orang asing yang semakin kompleks. Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap orang asing tidak bisa lagi hanya bertumpu pada aparat imigrasi. Pemerintah desa, aparat kewilayahan, hingga masyarakat dinilai perlu dilibatkan sebagai bagian dari deteksi dini di tingkat lokal. Salah satu usulan yang muncul dalam rapat ialah pembentukan grup komunikasi lintas instansi berbasis WhatsApp untuk mempercepat pertukaran informasi di lapangan. Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Tirta Mandala, mengatakan pengawasan terhadap orang asing saat ini membutuhkan pola koordinasi yang lebih aktif hingga level pemerintahan paling bawah. Menurut dia, aparat desa menjadi pihak yang paling awal mengetahui keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungannya. “Pengawasan orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh Imigrasi. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat agar potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan dapat terdeteksi lebih dini,” ujarnya. Ia mengatakan forum TIMPORA menjadi ruang penting untuk memperkuat pertukaran informasi antarinstansi sekaligus membangun pemahaman bersama terkait pola pengawasan orang asing di daerah. Dengan koordinasi yang berjalan aktif, menurut dia, respons terhadap potensi permasalahan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Imigrasi Medan menilai pengawasan orang asing memerlukan pola koordinasi yang lebih aktif dan menyentuh level paling bawah pemerintahan. Pendekatan pengawasan tidak lagi cukup dilakukan secara administratif di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, melainkan harus diperluas melalui pertukaran informasi lintas instansi hingga ke tingkat desa. Dalam forum itu, narasumber dari Imigrasi juga mengingatkan bahwa sejumlah negara seperti Kamboja, Myanmar, Vietnam, dan Laos saat ini menjadi perhatian terkait maraknya keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural. Imigrasi menegaskan bahwa BP2MI tidak mengeluarkan rekomendasi penempatan pekerja migran ke negara-negara tersebut, sehingga keberangkatan untuk bekerja ke wilayah itu patut dicurigai sebagai jalur ilegal. Bagi Imigrasi Medan, rapat TIMPORA bukan sekadar agenda koordinasi rutin. Forum tersebut dinilai menjadi gambaran bahwa persoalan keimigrasian kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Ketika mobilitas manusia semakin tinggi dan modus pelanggaran terus berkembang, pengawasan tidak lagi hanya menjadi urusan petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Melalui penguatan koordinasi lintas sektoral, Imigrasi Medan berharap pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih cepat, responsif, dan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan sejak dini.

 

13 Mei 2026

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI