Medan, Februari 2026 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Binjai sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Binjai.
Kegiatan Rapat TIMPORA tersebut dilaksanakan pada awal Februari 2026 di Graha Kardopa, Kota Binjai, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai serta perwakilan instansi terkait, antara lain Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, BNN, Dinas Tenaga Kerja, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, para camat, serta kepala KUA se-Kota Binjai.
Rapat TIMPORA secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya penerapan kebijakan selective policy, yaitu kebijakan yang menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pemaparan terkait isu-isu actual keimigrasian di Kota Binjai, meliputi pengungsi, perkawinan campuran, tenaga kerja asing, pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), serta penguatan peran Desa Binaan Imigrasi. Selain itu, dibahas pula potensi permasalahan pengungsi, termasuk kerawanan sosial dan pentingnya deteksi dini terhadap pelanggaran hukum. Melalui sesi diskusi dan pertukaran informasi, seluruh peserta rapat menyampaikan masukan, temuan lapangan, serta kebutuhan penguatan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di wilayah Kota Binjai.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, menyampaikan bahwa penguatan peran TIMPORA menjadi langkah konkret dalam menghadapi dinamika keberadaan orang asing di daerah. “Pengawasan orang asing tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Diperlukan sinergi dan pertukaran informasi yang berkelanjutan antarinstansi agar setiap potensi pelanggaran keimigrasian maupun gangguan keamanan dapat diantisipasi secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Pelaksanaan Rapat TIMPORA Kota Binjai ini juga sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-4 tentang penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Melalui penguatan koordinasi dan peningkatan pemahaman aparatur wilayah serta masyarakat, diharapkan pengawasan orang asing dapat dilakukan secara preventif, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan transnasional yang berpotensi terjadi di Tingkat lokal.
Rapat TIMPORA Kota Binjai awal tahun 2026 ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan melaksanakan pengawasan orang asing secara berkelanjutan, demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta melindungi kepentingan masyarakat di Kota Binjai.
10 Februari 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan