Belum Mendaftar Sertifikat ABG, Permohonan Paspor Anak Hasil Perkawinan Campur Ditunda

02feb

Medan, Februari 2026 - Permohonan paspor seorang anak berinisial FD (16) belum dapat dilanjutkan setelah diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian. Status kewarganegaraan FD adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan asing. Penundaan permohonan paspor tersebut disebabkan karena FD belum memiliki Sertifikat ABG yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses administrasi keimigrasian. 

     Persyaratan permohonan paspor bagi ABG pada dasarnya sama dengan persyaratan permohonan paspor untuk anak pada umumnya. Namun demikian, berdasarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 Pasal 5A tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi, yakni melampirkan sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda. Sertifikat ABG menjadi dokumen penting dalam berbagai layanan administrasi, termasuk pengurusan paspor. Tanpa sertifikat tersebut, permohonan pembuatan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak imigrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum dan kewarganegaraan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

   Selain itu, pendaftaran ABG harus dilakukan sebelum anak mencapai usia 18 tahun. Setelah melewati batas usia tersebut menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 15, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang akan dianut. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dapat timbul kendala hukum dan administrasi di kemudian hari. 

   Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Fajar Harry Murcahyo, menegaskan agar orang tua lebih memperhatikan dan memahami pemenuhan persyaratan administrasi kewarganegaraan bagi anak. Ia berharap Masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak hasil perkawinan campur, dapat lebih pedul iterhadap kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan. “Diharapkan masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak hasil perkawinan campur, diimbau untuk lebih proaktif memahami dan memenuhi persyaratan administrasi kewarganegaraan. Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, termasuk dalam memperoleh dokumen perjalanan dan identitas resmi,” ujarnya. 

     Sebagai informasi, pendaftaran sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak dikenakan biaya alias bertarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0. Dalam proses pendaftaran, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain akta kelahiran anak dan/atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di luar negeri, akta perkawinan atau buku nikah maupun akta perceraian orang tua, paspor kebangsaan ayah atau ibu, paspor Republik Indonesia ayah atau ibu, surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi kedua orang tua apabila keduanya memperoleh kewarganegaraan lain, serta pasfoto terbaru anak berkewarganegaraan ganda berwarna dengan latar belakang putih. Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan tambahan bagi subjek tertentu, seperti kewajiban melampirkan paspor Republik Indonesia atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedua orang tua, penetapan pengadilan bagi anak yang diakui atau diangkat, petikan surat Keputusan Menteri terkait kewarganegaraan Republik Indonesia, serta surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan keterangan pencabutan dokumen keimigrasian, sesuai dengan klasifikasi subjek anak berkewarganegaraan ganda.

  Imigrasi Medan mengimbau para orang tua untuk tidak menunda proses pendaftaran sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda dan segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari kendala dalam pengurusan dokumen keimigrasian di kemudian hari. Dengan memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku sejak dini, diharapkan hak-hak anak, khususnya dalam memperoleh dokumen perjalanan dan identitas resmi, dapat terpenuhi secara optimal serta memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya.

 

02 Februari 2026

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI