Maraknya TPPO dan TPPM, Imigrasi Medan Perkuat Pencegahan Saat Wawancara Permohonan Paspor

Maraknya TPPO dan TPPM Imigrasi Medan Perkuat Pencegahan Saat Wawancara Permohonan PasporMedan, Desember 2025 - Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian dan mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penyelundupan manusia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mencatat sebanyak 962 permohonan paspor ditolak selama periode Januari hingga November 2025. Peningkatan penolakan ini menunjukkan komitmen kuat Imigrasi Medan dalam menutup ruang bagi keberangkatan ilegal yang kerap dimanfaatkan sindikat untuk mengirim calon korban ke luar negeri.

     Dari total tersebut, penolakan terbesar berasal dari kategori duplikasi identitas sebanyak 660 kasus, yang menjadi indikator utama adanya upaya pemohon menggunakan data berbeda, mengaburkan rekam jejak perjalanan, atau memalsukan identitas sebagai bagian dari modus rekrutmen ilegal. Modus ini merupakan salah satu pola yang umum ditemukan pada jaringan perdagangan orang, terutama untuk menyekap identitas korban sebelum diberangkatkan.

     Selain itu, tercatat 99 pemohon mengaku akan bekerja nonprosedural dan 54 pemohon memberikan keterangan tidak benar, mulai dari penyembunyian tujuan keberangkatan, manipulasi data pribadi, hingga penyamaran sponsor perjalanan. Petugas juga menemukan 63 pemohon tidak melengkapi berkas, 59 salah jenis permohonan, 7 salah jenis paspor, serta 20 penolakan dengan alasan lain, seperti inkonsistensi data, ketidakcocokan biometrik, hingga dokumen pendukung yang tidak dapat diverifikasi.

     Kondisi ini semakin relevan mengingat Kota Medan termasuk pusat mobilitas internasional di Sumatera Utara dengan volume permohonan paspor yang tinggi. Tingginya arus pemohon tersebut membuka peluang lebih besar bagi terjadinya penyalahgunaan dokumen perjalanan. Situasinya menjadi makin rawan karena banyak pihak menawarkan keberangkatan cepat dan berbiaya rendah kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan calon pekerja migran.

     Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa seluruh penolakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif melindungi masyarakat dari ancaman eksploitasi di luar negeri. “Setiap indikasi yang kami temukan, sekecil apa pun, langsung kami tindaklanjuti. Tujuan kami bukan sekadar memproses dokumen, tetapi memastikan masyarakat tidak berangkat dalam kondisi rentan dan tanpa perlindungan,” ujarnya.

     Ia menambahkan bahwa tren yang muncul sepanjang 2025 menunjukkan pola yang konsisten dengan modus sindikat TPPO dan TPPM. “Ada pola identitas ganda, tujuan perjalanan yang tidak sesuai, hingga sponsor yang tidak jelas. Semua ini memperkuat analisis risiko kami untuk menolak permohonan sebelum terjadi hal-hal yang merugikan,” tegasnya.

     Untuk memperkuat pencegahan, Imigrasi Medan secara berkelanjutan mengoptimalkan proses wawancara, memanfaatkan teknologi verifikasi lintas basis data, melakukan profiling pemohon secara lebih mendalam, serta memperluas koordinasi dengan BP2MI. Serangkaian langkah ini terbukti efektif dalam mendeteksi lebih awal pemohon yang berisiko diberangkatkan menuju situasi eksploitasi.

     Pengawasan ketat tersebut juga menjadi bentuk nyata implementasi Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-8 mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Imigrasi Medan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpikat tawaran keberangkatan cepat dan murah, terutama yang ditawarkan pihak tidak resmi. Petugas akan terus meningkatkan kualitas verifikasi sebagai langkah strategis menutup ruang gerak sindikat kriminal lintas negara serta memastikan setiap pemohon paspor dapat berangkat dengan aman, legal, dan sesuai prosedur.

 

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI