Overstay 234 hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Penyalahgunaan ITAS

piw

Medan, 4 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi mendeportasi WN Amerika Serikat berinisial DG, yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 234 hari. Pemulangan dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 melalui Bandara Internasional Kualanamu.

     DG merupakan eks WNI yang datang ke Kantor Imigrasi Medan bersama istrinya dengan tujuanmengubah izin tinggalnya dari ITAS menjadi ITAP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izintinggal yang digunakan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan overstay.

     Pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Medan, yang menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligusdikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil setelah petugasmenemukan pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan berupa masuk ke Indonesiamenggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS) yang berlaku hingga 21 Maret 2025.

     Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama234 hari dari yang seharusnya. Selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kawasan MedanMarelan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan terhadapyang bersangkutan.
DG diterbangkan menggunakan penerbangan OD 325 pukul 18.00 WIB menuju Kuala Lumpur dan ia melanjutkan penerbangan OD 820 ke Seoul pukul 22.00 waktu setempat, sebelum diteruskan ke Los Angeles dengan penerbangan YP 101 pada 4 Desember 2025.

     Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing. “Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

     Ia juga menambahkan, “Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib,” tambahnya. Kasus ini menambah daftar warga asing yang telah dikenai tindakan administratif oleh Imigrasi Medan sepanjang tahun 2025. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan, baik melalui patroli lapangan, pemeriksaan dokumen, maupun sinergi dengan instansi lain sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Imigrasi Medan berkomitmen untuk menjaga integritas, keamanan wilayah, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia.

 

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI