Berupaya Selundupkan Manusia, Imigrasi Medan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lintas Negara

df91c0a3 259b 471f b276 e17bd945b43dMedan, 9 Desember 2025 - Tindak kejahatan penyelundupan manusia terjadi di Medan. Modus operandinya, sindikat pelaku berupaya menyelundupkan manusia keluar wilayah Kota Medan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Yang mengejutkan, jaringan ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator kunci di Medan, Sumatera Utara. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian.

     Dijelaskan Uray Avian, para sindikat penyelundupan manusia berhasil ditangkap saat mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal di Kuala Langsa, Aceh. “Penyelundupan manusia ini kejahatan lintas negara serius. Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar 5.000 US Dollar tiap satu korban yang dijaring. Ini sebuah kerja yang patut diapresiasi karena berhasil mengendus tindak kejahatan yang bahkan dilakukan oleh pengungsi”, tegasnya.

     Lebih lanjut, Uray Avian menambahkan jaringan pelaku kejahatan penyelundupan manusia ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi UNHCR. “Temuan ini mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan status pengungsi. Atas dasartersebut, Imigrasi Medan lakukan tindakan tegas”, tandas Uray Avian.

     Disamping itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani menambahkan, pengungkapan bermula dari aktivitas intilijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada bulan November 2025, yang mencari dua (2) Warga Negara Sri Lanka yang pada bulan Agustus lalu diperiksa karena pelanggaran keimigrasian berupa Overstay. Petugas intelijen mendapat informasi bahwa dua (2) orang tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

     Berdasarkan informasi yang terhimpun, didapat sejumlah nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal dua (2) orang Warga Negara Sri Lanka yang Overstay tersebut, diantaranya; TK diduga kuat berperan sebagai operator lokal, RS sebagai dalang dan mengumpulkan dana dari para korban, MT merekrut/mencari penumpang, dan NS yang menyiapkan logistik dan makan para korban selama di tempat penampungan. “Intelijen Imigrasi Medan berhasil mengendus gerak-gerik sindikat penyelundupan manusia yang terjadi di Medan. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Imigrasi Medan. Para pelaku diancam dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, jelas Firman.

     Pasal 120 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011, percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

     Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran Kantor Imigrasi Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran Keimigrasian ke Kantor Imigrasi. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindak lanjuti secara serius dan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.*

 

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI