Medan, Desember 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegaskan komitmennya dalam penertiban dokumen perjalanan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 33 paspor dibatalkan karena tidak diambil pemohonnya dalam kurun waktu 30 hari sejak diterbitkan. Kebijakan ini merujuk pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 pasal 30 yang mengatur bahwa paspor dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak penerbitan.
Pembatalan dilakukan untuk memastikan keamanan dokumen negara sekaligus menjaga ketertiban administrasi. Banyak pemohon yang telah menyelesaikan proses permohonan namun tidak kembali untuk mengambil paspor mereka, sehingga memicu penumpukan dokumen dan menurunkan efektivitas layanan. Setelah paspor dibatalkan, pemohon wajib mengurus permohonan baru dengan terlebih dahulu meminta surat pembatalan di kantor imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh pemohon sendiri dengan membawa e-KTP asli.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan pentingnya disiplin pemohon dalam mengikuti alur layanan. “Pembatalan dalam 30 hari bukan semata aturan administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga keamanan dokumen perjalanan. Kami terus mengimbau masyarakat agar memantau status paspornya dan menjemput dokumen yang telah selesai tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa data pembatalan di tahun 2025 menjadi pengingat bahwa kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan. “Sebanyak 33 paspor yang terpaksa kami batalkan tahun ini menunjukkan bahwa sebagian pemohon masih kurang aktif. Kami sudah menyediakan kanal informasi yang mudah diakses karena kami tidak ingin ada Masyarakat yang dirugikan dalam proses permohonan paspor,” katanya.
Untuk mencegah terulangnya kasus paspor tidak diambil, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengingatkan bahwa pemohon dapat mengecek status paspornya melalui layanan WhatsApp Customer Care, yang informasinya telah disampaikan secara resmi melalui seluruh kanal media sosial Imigrasi Medan. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemohon dapat mengetahui progres permohonan paspor.
Hal ini juga sejalan dengan Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital. Penguatan kanal informasi daring, layanan responsif, serta integrasi data menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Medan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, modern, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus memperkuat edukasi publik, menerapkan regulasi secara konsisten, dan meningkatkan kualitas layanan demi memberikan pengalaman keimigrasian yang cepat, tertib, dan aman bagi masyarakat.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan