Medan, Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus memperkuat pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan lintas negara. Salah satu fokus utama penguatan tersebut adalah penerapan profiling pelintas yang semakin ketat dan terstruktur untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penyelundupan manusia.
Masyarakat diimbau untuk memberikan keterangan yang jujur, terbuka dan tujuan yang jelas serta sesuai dengan dokumen perjalanan yang dimiliki. Ketidaksesuaian informasi dapat berujung pada penundaan keberangkatan sebagai bagian dari upaya perlindungan negara dan perlindungan warga negara Indonesia.
Langkah pengetatan pemeriksaan ini bukan tanpa alasan, melainkan data jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia menunjukkan peningkatan atau setidaknya konsisten tinggi, dengan laporan hingga Juni 2025 dari KemenPPPA menyebutkan ribuan korban (perempuan dewasa, anak perempuan, laki-laki dewasa), sementara data Polri di 2025 menyoroti 353 kasus terungkap dengan 1.114 korban, termasuk 699 WNI korban online scam dari Myanmar, menunjukkan bahwa kasus ini masih masif dan kompleks, meskipun data spesifik per tahun 2023, 2024, 2025 secara rinci memerlukan agregasi data dari berbagai sumber seperti SIMFONI PPA, Polri, dan Dinas Sosial.
Petugas imigrasi di TPI kini tidak hanya memeriksa dokumen secara administratif, tetapi juga melakukan analisis risiko melalui profiling singkat yang mencakup pemeriksaan kesesuaian tujuan perjalanan, verifikasi dokumen pendukung keberangkatan, wawancara singkat terkait rencana perjalanan dan analisis pola perjalanan dan riwayat pelintas. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, petugas berwenang melakukan penundaan keberangkatan untuk pendalaman lebih lanjut.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan Martono Wibowo, menegaskan bahwa penguatan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk perlindungan negara. “Langkah profiling ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap potensi TPPO dan TPPM. Jika terdapat ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen yang dibawa, petugas berwenang melakukan pendalaman bahkan penundaan keberangkatan,"tegasnya.
Selain penguatan pemeriksaan manual, Kantor Imigrasi Medan juga mengoptimalkan pemanfaatan Autogate untuk pelintas berisiko rendah dan pelatihan berkelanjutan bagi petugas dalam Teknik wawancara dan analisis perilaku. Kombinasi teknologi dan kompetensi SDM ini membuat proses pemeriksaan menjadi lebih cepat untuk pelintas resmi namun tetap ketat terhadap potensi pelanggaran.
Langkah pengetatan ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 8 yaitu Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta poin 9 yaitu Penguatan Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan system perlintasan negara yang aman, modern dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Kantor Imigrasi Medan berharap bisa menciptakan perlintasan negara yang tidak hanya cepat dan modern, tetapi juga aman dari kejahatan transnasional.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan