Deli Serdang, 8 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memperkuat komitmennya dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui keikutsertaan aktif pada Lokakarya Multistakeholder Migrant Worker Resources Center (MRC) yang digelar di D’Prima Hotel Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang pada bulan November lalu.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya International Labour Organization (ILO), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Bappeda, Dinas Ketenagakerjaan, BP3MI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kepolisian, Satgas TPPO, camat, kepala desa sasaran, BPJS Ketenagakerjaan, DPMD, akademisi, organisasi pekerja migran, serta perwakilan Kantor Imigrasi Medan.
Lokakarya ini bertujuan memperkuat sistem pelindungan dan tata kelola pekerja migran, khususnya perempuan, melalui penyusunan langkah strategis, peningkatan kolaborasi lintas sektor, serta penguatan peran desa dalam menjamin hak-hak pekerja migran hingga tingkat akar rumput.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Antonius Tampubolon, Ketua SEBUMI Deli Serdang, “pentingnya kerja sama lintas sektor serta penguatan program Desa Migran Mas untuk mempercepat pelayanan dan perlindungan pekerja migran secara efisien,” ujarnya.
Perwakilan ILO, Cynthia Dewi Hardrisnowo, menyampaikan “Pentingnya standar internasional dalam perlindungan pekerja migran serta perlunya penguatan legislasi dan layanan, mengingat mayoritas pekerja migran Indonesia adalah perempuan,” tambahnya.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan seperti perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja migran, peningkatan akses informasi dan edukasi pra-keberangkatan, penanganan kasus pelanggaran dan perlakuan tidak manusiawi di luar negeri, serta penguatan peran desa dalam menyediakan layanan terpadu sesuai Pasal 42 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Data yang dipaparkan menunjukkan sekitar 70 persen pekerja migran merupakan perempuan, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam aspek perlindungan.
Lokakarya juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, seperti kasus gaji tidak dibayar, kerja paksa, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hilangnya dokumen identitas, serta masih terbatasnya data pekerja migran di tingkat desa. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya tata kelola desa yang mampu menyediakan layanan informasi yang resmi, transparan, dan terintegrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memiliki peran strategis dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan, pencegahan keberangkatan nonprosedural, edukasi jalur migrasi legal, serta penguatan deteksi dini TPPO. Keimigrasian juga berkontribusi dalam pengawasan lembaga dan proses pemberangkatan PMI agar sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan standar internasional.
Lokakarya menghasilkan sejumlah rencana strategis, seperti peningkatan kerja sama multipihak, penyusunan sistem pelindungan yang terpadu dan responsif gender, penguatan kapasitas desa, sosialisasi rutin, serta pengawasan ketat terhadap lembaga layanan migrasi. Salah satu luaran penting yang diharapkan adalah tersusunnya draf Nota Kesepahaman (MoU) Integrasi Layanan Pelindungan untuk memperkuat integrasi MRC dengan LTSA di Kabupaten Deli Serdang.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya perlindungan hak asasi, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja migran melalui sinergi lintas sektor demi terwujudnya migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan