
Medan, Desember 2025 – Kantor Imigrasi Medan menegaskan bahwa biaya deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab WNA yang bersangkutan atau penjaminnya.
Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan kepada WNA yang terbukti melanggar aturan, seperti melebihi masa izin tinggal (overstay), menyalahgunakan izin tinggal, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa. Dalam pelaksanaannya, Imigrasi tidak secara otomatis menanggung biaya pemulangan WNA ke negara asal.
Ketentuan mengenai deportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Sementara itu, Pasal 63 ayat (3) UU Keimigrasian menyebutkan bahwa biaya yang timbul akibat tindakan keimigrasian, termasuk deportasi dan pendetensian, dibebankan kepada orang asing yang bersangkutan atau penjaminnya. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menyatakan bahwa Imigrasi selalu berpedoman pada ketentuan hukum dalam menangani pelanggaran keimigrasian. “Biaya deportasi pada prinsipnya menjadi tanggung jawab WNA yang dideportasi atau penjaminnya. Apabila yang bersangkutan tidak mampu, pembiayaan dapat dialihkan kepada keluarga, dan sebagai langkah terakhir kepada kedutaan atau perwakilan negara asal,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa penegakan aturan terkait deportasi merupakan bagian dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Penanganan pelanggaran keimigrasian, termasuk deportasi dan pembiayaannya, merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam mendukung program akselerasi Menteri, yaitu penegakan hukum yang tegas, professional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan deportasi dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, profesionalisme, serta efektivitas penegakan hukum. Seluruh proses dilaksanakan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Imigrasi Medan mengimbau seluruh WNA agar mematuhi ketentuan izin tinggal dan menjalankan aktivitas sesuai dengan visa yang dimiliki. Para penjamin juga diminta bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya.
Melalui penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, Imigrasi menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyedia layanan keimigrasian, tetapi juga sebagai institusi pengawas dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta keamanan nasional.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan