
Medan, Desember 2025 - Memasuki musim liburan, mobilitas warga negara asing (WNA) di wilayah Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan. Bandara Internasional Kualanamu menjadi salah satu titik utama keluar-masuk WNA yang memanfaatkan momentum libur untuk berwisata maupun keperluan lainnya. Di tengah tingginya arus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas izin tinggal sebagai kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengingatkan bahwa pelanggaran keimigrasian berupa overstay masih kerap ditemukan, meskipun akses informasi dan layanan perpanjangan izin tinggal semakin mudah. Ia menekankan bahwa setiap WNA wajib memahami dan mematuhi masa berlaku izin tinggalnya. Overstay bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi jelas.
Berdasarkan data Imigrasi Medan, sepanjang Desember 2025 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu tercatat sebanyak 28 WNA dari berbagai kewarganegaraan dikenakan sanksi administratif akibat overstay. Total akumulasi pelanggaran mencapai 83 hari dengan nilai denda sebesar Rp83.000.000. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran izin tinggal masih terjadi, terutama pada periode meningkatnya mobilitas orang asing.
Penegasan ini berlaku bagi seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Medan, baik pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, maupun Izin Tinggal Tetap. Imigrasi Medan menekankan bahwa pemahaman terhadap jangka waktu izin tinggal merupakan tanggung jawab pribadi setiap orang asing selama berada di Indonesia.
Selain pendekatan persuasif, Imigrasi Medan juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Pengawasan dilaksanakan secara rutin melalui koordinasi lintas instansi, pelaksanaan Operasi Wira Waspada, penguatan kewajiban lapor penginapan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), serta optimalisasi peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna memastikan seluruh WNA beraktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki.
Langkah tersebut sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 terkait peningkatan pelayanan public keimigrasian berbasis digital dalam proses izin tinggal serta penegakan hukum yang tegas namun humanis. Imigrasi Medan berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara seimbang demi menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.
Imigrasi Medan juga mendorong WNA untuk secara aktif memeriksa dokumen keimigrasian masing-masing serta memanfaatkan kanal resmi imigrasi guna memperoleh informasi yang akurat terkait jenis izin tinggal, masa berlaku, dan prosedur perpanjangan.
Dengan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, diharapkan seluruh WNA dapat menikmati masa liburan di Indonesia secara aman, nyaman, dan tertib. Liburan tetap dapat dinikmati, namun kepatuhan hukum harus tetap menjadi prioritas.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan