Imigrasi Medan Ajak Penjamin Cermati Ketentuan Visa Terhadap Perubahan Visa C18

Medan, Desember 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mulai menerapkan kebijakan terbaru terkait pemberian Visa Kunjungan Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) Indeks C18 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah penguatan pengawasan keimigrasian sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan visa kunjungan untuk tujuan bekerja di Indonesia.

     Dalam ketentuan tersebut, Visa C18 diberikan dengan masa izin tinggal paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, permohonan visa hanya dapat diajukan satu kali oleh orang asing dengan penjamin perusahaan yang sama. Pemegang Visa C18 juga dilarang menerima upah atau imbalan, melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa, serta wajib mematuhi jangka waktu izin tinggal yang telah ditetapkan.

     Perubahan ketentuan ini sekaligus menjadi penegasan pembeda antara Visa C18 dan izin tinggal kerja lainnya. Visa C18 tidak dimaksudkan sebagai izin untuk bekerja secara penuh, melainkan sebagai tahapan awal untuk menilai kecakapan, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan riil perusahaan terhadap calon tenaga kerja asing. Dengan adanya pembatasan jangka waktu dan larangan perpanjangan, proses seleksi diharapkan berjalan lebih objektif, terukur, dan sesuai koridor hukum.

     Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum keimigrasian. “Visa C18 kini memiliki ketentuan yang lebih tegas. Kami berharap perusahaan penjamin dapat lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menghadirkan calon tenaga kerja asing, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

     Sejalan dengan pernyataan tersebut, Imigrasi Medan secara berkelanjutan melakukan penguatan pengawasan administratif maupun lapangan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan pada saat penerbitan visa, tetapi juga selama masa izin tinggal berlangsung, melalui koordinasi dengan instansi terkait serta pemanfaatan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi.

     Pengetatan ketentuan ini sekaligus menjadi penegasan pembeda antara Visa C18 dan izin tinggal kerja lainnya. Visa C18 tidak dimaksudkan sebagai izin untuk bekerja secara penuh, melainkan sebagai tahapan awal untuk menilai kecakapan, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan riil perusahaan terhadap calon tenaga kerja asing. Dengan adanya pembatasan jangka waktu dan larangan perpanjangan, proses seleksi diharapkan berjalan lebih objektif, terukur, dan sesuai koridor hukum.

     Penerapan aturan Visa C18 ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu peningkatan digitalisasi pelayanan dan penguatan administratif keimigrasian. Melalui kebijakan ini, Imigrasi Medan berupaya memastikan bahwa penggunaan visa uji coba kemampuan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan sebagai celah untuk bekerja secara ilegal.

     Melalui penyesuaian regulasi yang lebih tegas dan transparan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait ketentuan visa dan izin tinggal. Dengan pemahaman yang komprehensif dan kepatuhan yang tinggi, kebijakan Visa C18 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendali yang efektif dalam mendukung tata kelola keimigrasian yang profesional, modern, dan berintegritas.

 

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI