
Medan, Desember 2025 – Menjelang akhir tahun, minat masyarakat untuk berlibur ke luar negeri cenderung meningkat. Menyikapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimbau masyarakat agar mempersiapkan rencana perjalanan internasional secara matang, terutama terkait pemenuhan ketentuan keimigrasian. Kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan menjadi aspek penting guna memastikan perjalanan ke luar negeri dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman.
Hal pertama yang perlu diperhatikan merupakan masa berlaku paspor. Paspor Republik Indonesia sebagai dokumen resmi negara penggunaannya haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta kesepakatan internasional antarnegara (common policy). Ketentuan mengenai masa berlaku paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 8 Ayat (1) beserta penjelasannya, yang menegaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Warga Negara Indonesia untuk melakukan penggantian paspor apabila masa berlakunya telah mendekati 6 (enam) bulan dan akan melakukan perjalanan ke luar negeri, guna menghindari potensi kendala keimigrasian di negara tujuan.
Selain masa berlaku paspor, masyarakat juga perlu memastikan ketentuan visa sesuai dengan negara tujuan. masyarakat wajib memastikan apakah negara tujuan mewajibkan visa atau termasuk dalam kategori bebas visa bagi Warga Negara Indonesia. Apabila negara tujuan memerlukan visa, pengurusan visa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan jenis kunjungan yang akan dilakukan, seperti wisata, bisnis, pendidikan, atau keperluan lainnya. Untuk mendukung keamanan selama berada di luar negeri, masyarakat juga disarankan membawa salinan dokumen penting. Selain itu, memahami aturan keimigrasian dan hukum di negara tujuan menjadi langkah preventif agar terhindar dari pelanggaran yang dapat berdampak hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan dokumen perjalanan merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat itu sendiri. “Pastikan seluruh dokumen perjalanan, khususnya paspor dan visa, telah sesuai ketentuan sebelum berangkat. Persiapan yang baik akan mencegah terjadinya penolakan atau kendala keimigrasian di negara tujuan. Jangan lupa di jaga paspornya agar bisa kembali pulang ke Indonesia tetap aman,” ujarnya
Setelah menyelesaikan perjalanan dan kembali ke Indonesia, Imigrasi Medan mengimbau agar masyarakat tidak lupa untuk melakukan deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia minimal 3 hari sebelum tiba di Indonesia. Deklarasi ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku perjalanan internasional, guna mendukung kelancaran pemeriksaan keimigrasian dan kepabeanan di pintu masuk negara.
Hal ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 yang menekankan penguatan transformasi digital layanan keimigrasian guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan pelayanan publik. Dengan semangat digitalisasi layanan, Kantor Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi ke seluruh pemohon, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap mengedepankan aspek humanis dalam setiap interaksi.
Dengan mempersiapkan dokumen perjalanan secara cermat, memahami ketentuan visa, serta mematuhi prosedur deklarasi saat kembali ke Indonesia, masyarakat dapat menikmati perjalanan ke luar negeri dengan lebih aman, tertib, dan nyaman. Imigrasi terus mengimbau agar setiap pelaku perjalanan menjadi pemohon yang sadar aturan demi kelancaran lalu lintas orang antarnegara.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan