
Medan, Desember 2025 - Setiap penumpang internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pengisian data melalui Aplikasi All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Aplikasi ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan kedatangan di bandara dan bertujuan untuk mempermudah proses kedatangan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan di bandara. Aplikasi All Indonesia merupakan sistem digital terintegrasi yang digunakan sebagai sarana deklarasi kedatangan penumpang internasional. Melalui aplikasi ini, penumpang dapat mengisi data keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Medan, Sofyan Martono Wibowo, menjelaskan bahwa pengisian All Indonesia wajib dilakukan oleh seluruh penumpang internasional sesuai dengan status kewarganegaraannya. “Baik WNI maupun WNA harus melakukan pengisian All Indonesia sebelum kedatangan. Data yang diinput akan menjadi dasar pemeriksaan petugas saat penumpang tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” jelasnya.
Adapun tahapan pengisian data pada Aplikasi All Indonesia dapat dilakukan sebagai berikut: Pertama, penumpang mengakses aplikasi All Indonesia dan memilih jenis layanan sesuai status kewarganegaraan, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), untuk memulai proses Kartu Kedatangan. Kedua, penumpang diminta mengisi data pribadi dan detail perjalanan secara lengkap dan akurat. Informasi yang diisikan meliputi nama lengkap, nomor paspor, email/nomor HP, detail penerbangan, tanggal kedatangan, hingga alamat dan tujuan selama berada di Indonesia.
Ketiga, penumpang wajib mengisi deklarasi kesehatan serta Riwayat perjalanan. Pada tahap ini, penumpang akan menjawab sejumlah pertanyaan terkait perjalanan dalam 21 hari terakhir serta kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, atau tumbuhan.
Keempat, penumpang melakukan deklarasi bea dan cukai. Deklarasi ini mencakup informasi mengenai barang bawaan yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah tertentu, barang kena cukai yang melebihi batas ketentuan, maupun perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.
Kelima, setelah seluruh data terisi dengan benar, penumpang dapat mengirimkan (submit) formulir. Sistem kemudian akan secara otomatis menghasilkan kode QR khusus sebagai bukti bahwa deklarasi telah dilakukan. Kode QR ini bersifat tunggal dan digunakan pada saat pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat kedatangan di bandara, sehingga penumpang tidak perlu lagi mengisi formulir fisik secara terpisah
Namun demikian, tak jarang masyarakat masih keliru dalam penerapan All Indonesia. Kesalahan yang sering ditemui antara lain: pengisian data yang tidak lengkap, kesalahan memasukkan informasi perjalanan, hingga kekeliruan dalam mengakses situs atau aplikasi yang tidak resmi. Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, petugas mencatat bahwa rata-rata sekitar tiga penumpang setiap harinya harus mendapatkan pendampingan karena salah memilih situs atau aplikasi All Indonesia. “Kami masih menemukan penumpang yang mengakses website tidak resmi atau aplikasi yang keliru, sehingga data mereka tidak tercatat dalam sistem. Hal ini tentu berdampak pada proses pemeriksaan yang menjadi lebih lama,” tambah Sofyan.
Dengan pemanfaatan Aplikasi All Indonesia, diharapkan proses kedatangan penumpang internasional di bandara dapat berlangsung secara lebih cepat, tertib, dan efisien, karena seluruh data keimigrasian telah terintegrasi dalam sistem digital yang memudahkan petugas maupun pengguna. Penerapan layanan berbasis digital ini juga menjadi bagian penting dalam upaya mendorong transformasi layanan publik yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Medan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memastikan pengisian All Indonesia dilakukan melalui kanal resmi serta mengisi data dengan teliti dan sesuai dokumen perjalanan. Dengan pengisian yang benar dan tepat, proses pemeriksaan keimigrasian saat kedatangan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan lancar, sekaligus mendukung optimalisasi layanan keimigrasian berbasis digital.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan