Rencana Liburan Akhir Tahun? Cek Dulu Aturan Visa Negara Tujuan

Medan, 17 Desember 2025 - Akhir tahun menjadi momen favorit bagi masyarakat Indonesia untuk berlibur, termasuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kesiapan dokumen perjalanan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sejak awal, salah satunya adalah ketentuan visa negara tujuan. Masyarakat disarankan untuk mengecek kebijakan visa yang berlaku sebelum menetapkan rencana liburan ke luar negeri.

     Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Sofyan Martono Wibowo, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada perencanaan liburan, seperti tiket dan akomodasi, tetapi juga memastikan ketentuan visa negara tujuan sebelum berangkat ke luar negeri. “Biasanya kalau sudah mau libur akhir tahun, orang fokusnya ke tiket, hotel, dan itinerary. Padahal, yang tidak kalah penting itu urusan visa. Jadi sebelum berangkat, pastikan dulu apakah negara tujuan perlu visa atau tidak, dan kalau perlu, visanya sudah sesuai,” ujarnya. 

     Berdasarkan pemeringkatan Passport Index 2025, paspor Republik Indonesia memiliki skor mobilitas sebesar 92. Capaian ini menunjukkan bahwa pemegang paspor Indonesia dapat mengakses 92 negara melalui berbagai skema perizinan masuk, mulai dari bebas visa, visa saat kedatangan, hingga electronic travel authorization (eTA). 

     Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 negara menerapkan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia. Selain itu, 45 negara menerapkan skema visa saat kedatangan atau visa on arrival, sementara 5 negara lainnya menggunakan sistem electronic travel authorization (eTA). Namun, masih terdapat 106 negara yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa reguler sebelum keberangkatan.

     Kemudahan bebas visa tersebut tersebar di berbagai kawasan dunia. Di Asia, WNI dapat memasuki negara seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, Vietnam, serta wilayah Hong Kong dan Makau tanpa visa, dengan masa tinggal antara 14 hingga 60 hari. Di kawasan Eropa dan sekitarnya, fasilitas serupa diberikan oleh negara seperti Albania, Belarus, Serbia, Turki, Uzbekistan, dan Kazakhstan dengan durasi tinggal rata-rata hingga 30 hari.

     Sementara itu, sejumlah negara di kawasan Amerika dan Karibia, antara lain Brasil, Chile, Kolombia, Peru, Venezuela, Barbados, Dominika, Guyana, Haiti, serta Saint Vincent and the Grenadines, juga memberikan akses bebas visa dengan masa tinggal yang bervariasi, mulai dari 21 hingga 180 hari. Adapun di kawasan Afrika dan Timur Tengah, fasilitas bebas visa tersedia di negara seperti Maroko, Tunisia, Rwanda, Namibia, Gambia, Mali, Iran, dan Wilayah Palestina. Negara-negara di kawasan Pasifik, termasuk Fiji, Kiribati, Mikronesia, dan Vanuatu, turut memberikan kemudahan serupa bagi pemegang paspor Indonesia.

     Selain bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga dapat memanfaatkan fasilitas visa saat kedatangan di sejumlah negara. Tercatat 44 negara menerapkan kebijakan visa on arrival bagi WNI, di antaranya Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Tanjung Verde, Komoro, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Djibouti, Ethiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mauritius, Kepulauan Marshall, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Tanzania, Tuvalu, hingga Zimbabwe.

     Selain itu, beberapa negara juga memberlakukan skema electronic travel authorization atau eTA, seperti Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, serta Jepang melalui fasilitas visa waiver yang dapat diajukan sebelum keberangkatan melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES) di situs Kedutaan Jepang, atau secara offline di Japan Visa Application Center (JVAC). Imigrasi Medan menghimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen perjalanan sejak dini serta memastikan kesesuaian visa dengan negara tujuan, agar perjalanan ke luar negeri dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.

 

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI