Warga Negara Asing Salah Alamat Mengurus Izin Tinggal, Imigrasi Medan Minta Agar Cek Domisili Dahulu

Medan, Desember 2025 - Sekitar sepuluh pemohon Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, China dan Singapura tercatat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Medan. Namun, dari jumlah tersebut, empat pemohon diketahui berdomisili di Medan Polonia, tiga di Pematang Siantar, dan tiga lainnya berada di Belawan. Wilayah tersebut tidak berada di daftar wilayah kerja kantor Imigrasi Medan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pengajuan perpanjangan izin tinggal masih belum sepenuhnya diketahui oleh pemohon atau penjaminnya sehingga salah alamat pun terjadi.

     Saat petugas layanan orang asing (Foreign Service) melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan izin tinggal, ditemukan bahwa domisili pemohon sebenarnya berada di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan. Menanggapi hal ini, Imigrasi Medan kembali mengingatkan aturan administratif keimigrasian berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 yang meliputi tentang perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang hendak diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 2006 diketahui pembagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan meliputi Kotamadya Medan (dikurangi Bandara Polonia, Kec. Medan Baru, Kec. Medan Johor, Kec. Medan Tuntungan, Daerah Pelabuhan Laut Belawan, Kec. Kota Belawan, Kec. Medan Labuhan, Kec. Medan Deli), Kotamadya Binjai, Kab. Deli Serdang (dikurangi Kec. Deli Tua, Kec. Tanjung Morawa, Kec. Lubuk Pakam, Kec. Beringin, Kec. Pantai Labu, Kec. Pagar Merbau, Kec. Hamparan Perak, Kec. Percut Sei Tuan, Kec. Batang Kuis), Kab. Langkat dan Kab. Karo.

     Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, selalu menghimbau melalui sosialisasi kepada setiap masyarakat, sebagai penjamin maupun pemohon agar lebih memahami terkait peraturan wilayah kerja. “Perpanjangan izin tinggal harus diproses di kantor yang sesuai domisili pemohon. Itu aturan dan harus dipatuhi, agar verifikasi data dapat berjalan dengan benar,” ujarnya.

     Sama halnya dengan petugas layanan orang asing (Foreign Service) secara rutin memberikan informasi dan mengimbau pemohon WNA maupun penjamin untuk memastikan terlebih dahulu wilayah kerja kantor imigrasi sebelum datang mengurus izin tinggal, baik melalui konsultasi secara langsung maupun melalui kanal informasi seperti media sosial dan layanan WhatsApp resmi. 

     Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 yang menegaskan tentang Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Dengan semakin terintegrasinya sistem layanan berbasis digital, Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tertib, transparan, dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.

     Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa menginformasikan mengenai perpanjangan izin tinggal agar semakin meningkatkan pemahaman masyarakat dan WNA sehingga proses layanan dapat berjalan lebih baik.

 

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI