Medan, Januari 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memperkuat komitmen pelaksanaan 15 Program Aksi Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai langkah awal kerja tahun 2026, menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam penguatan awal tahun yang digelar secara nasional pada 5 Januari 2026. Program ini merupakan pengembangan dari 13 Program Akselerasi Menteri Imipas dan dirancang selaras dengan 17 Program Prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, guna menyatukan langkah seluruh jajaran dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi keimigrasian secara Profesional, Responsif, berintegritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA).
Sebagai unit pelaksana teknis di daerah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimplementasikan program aksi strategis tersebut secara berkelanjutan di seluruh lini kerja. Penerapan dilakukan pada layanan paspor, izin tinggal, serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dengan fokus pada percepatan pelayanan, peningkatan pengawasan keimigrasian, dan optimalisasi sistem kerja berbasis digital.
Selain itu, upaya penyuluhan hukum keimigrasian juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Operasi Wirawaspada, Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM, serta penambahan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus pelayanan di sejumlah titik pemeriksaan dan layanan publik yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Medan.
Pelaksanaan 15 Program Aksi tersebut wajib berpedoman pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 danInstruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, serta dilaporkan secara berjenjang dan berkala.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan menegaskan bahwa seluruh jajaran berkomitmen melaksanakan 15 Program Aksi Strategis secara konsisten. “Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi pedoman bagi kami dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan. Melalui implementasi program aksi strategis ini, kami berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin cepat, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Dengan implementasi 15 Program Aksi Strategis Kemenimipas, Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang PRIMA serta mendukung agenda pembangunan nasional.
Penguatan awal tahun ini merupakan pijakan bersama bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk menorehkan capaian yang lebih signifikan sepanjang Tahun 2026. Kemenimipas terus berkomitmen menorehkan capaian melalui inovasi, peningkatan kualitas layanan, penegakan hukum, serta pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
12 Januari 2026
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan