
Medan, Desember 2025 - Momentum libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru kerap menjadi periode dengan intensitas mobilitas masyarakat yang tinggi. Tidak hanya perjalanan domestik, pergerakan lintas negara juga meningkat, seiring kebutuhan masyarakat merencanakan perjalanan internasional. Dalam kondisi tersebut, ketersediaan pelayanan keimigrasian menjadi faktor penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa kendala administratif.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkelanjutan, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan keimigrasian meskipun berada pada periode libur nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan keimigrasian merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melayani masyarakat. Menurutnya, kebutuhan administrasi keimigrasian tidak selalu dapat menunggu berakhirnya masa libur, terutama bagi masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan mendesak. “Imigrasi memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, meskipun dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru, kami tetap memastikan pelayanan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tetap merasa dilayani dan terlindungi,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, Kantor Imigrasi Medan telah melakukan pengaturan jadwal petugas secara proporsional dan terukur. Pengaturan ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus tetap memperhatikan hak pegawai dalam menjalankan ibadah dan libur hari besar keagamaan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan pada akhir tahun, Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan pengurusan dokumen keimigrasian dengan baik serta aktif mencari informasi resmi terkait jadwal dan jenis layanan yang tersedia selama masa libur. Informasi layanan dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi Kantor Imigrasi Medan, baik media sosial maupun website.
Kebijakan tersebut selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam mengenai penguatan pelayanan keimigrasian berbasis digital. Melalui pemanfaatan sistem layanan digital, Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan terukur, sehingga masyarakat tetap memperoleh akses layanan yang jelas dan pasti, termasuk pada masa libur nasional.
Melalui kebijakan ini, Kantor Imigrasi Medan berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran Imigrasi sebagai institusi yang adaptif, responsif, dan senantiasa mengedepankan pelayanan publik. Komitmen untuk tetap hadir melayani di tengah libur nasional menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Medan dalam mendukung reformasi birokrasi serta memperkuat kepercayaan public terhadap pelayanan pemerintah.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan