Jangan Lupa Ganti SPLP Anda Dengan Paspor Ketika Akan Ke Luar Negeri

Medan, Desember 2025 - Upaya memastikan setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan atas dokumen keimigrasian hingga dapat kembali ke Tanah Air terus dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui berbagai instrument layanan. Salah satunya adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dokumen yang menjadi penopang bagi warga negara Indonesia yang menghadapi kendala administratif saat berada di luar negeri, seperti paspor hilang, rusak, atau tidak dimiliki, sehingga perjalanan pulang ke Indonesia tetap dapat dilakukan secara sah.

     Namun demikian, pemahaman masyarakat mengenai fungsi SPLP masih kerap keliru. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih menemukan masyarakat ramai menyampaikan pertanyaan melalui Direct Message (DM) kanal informasi resmi Imigrasi Medan yang menganggap SPLP sebagai pengganti paspor biasa. Salah satunya dialami seorang perempuan berinisial AP (32), yang menanyakan syarat perpanjangan SPLP untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. “Dulu saya pakai SPLP dari luar negeri, jadi saya pikir tinggal diperpanjang kalau mau pergi ke luar negeri lagi,” tulisnya.

     Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa SPLP bersifat sementara dan tidak dapat disamakan dengan paspor. “SPLP hanya digunakan dalam kondisi tertentu sebagai dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia. Setelah tiba di Tanah Air, dalam hal ingin berkegiatan ke luar negeri lagi, pemegang SPLP wajib mengurus paspor resmi melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

     Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan dokumen perjalanan resmi yang hanya digunakan dalam kondisi tertentu, seperti paspor hilang, rusak, atau tidak dimiliki saat WNI berada di luar negeri. Meski memiliki masa berlaku maksimal dua tahun sejak tanggal penerbitan, SPLP hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan, yakni dari luar negeri menuju Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang maupun digunakan untuk bepergian kembali ke luar negeri. Dokumen ini diterbitkan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Hal ini berbeda dengan paspor yang dapat digunakan berulang kali ­­­­­­selama masa berlakunya.

     Setibanya di Indonesia, WNI yang sudah memiliki SPLP, wajib membuat paspor baru melalui layanan paspor hilang ataupun paspor rusak. Dokumen yang harus disiapkan antara lain SPLP, surat keterangan kehilangan dari kepolisian di negara tempat paspor hilang, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen pendukung saat proses BAP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan keimigrasian.

     Hal ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital, mendorong seluruh satuan kerja imigrasi agar menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

     Melalui edukasi berkelanjutan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berharap masyarakat dapat memahami fungsi SPLP secara tepat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaannya. Pemahaman yang benar diharapkan dapat membantu masyarakat lebih siap menghadapi situasi darurat perjalanan internasional, sekaligus memastikan hak perlindungan WNI tetap terpenuhi hingga kembali ke Indonesia.

 

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
    Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com logo whatsapp png 494277   WhatsApp Customer Care
    +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_medan@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham
logofx
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS TPI MEDAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II,Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6187-001
PikPng.com email png 581646   kanim_medan@imigrasi.go.id
     

Copyright © KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kemenimipas RI