
Medan, Desember 2025 - Suasana ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tampak dipadati pemohon yang datang membawa berkas persyaratan endorsement. Di antara mereka, terlihat sejumlah pemohon yang hendak berangkat umroh, pekerja, hingga masyarakat umum yang memerlukan penambahan atau penyempurnaan nama pada paspor. Map berisi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, hingga akta lahir atau ijazah tampak berada di tangan setiap pemohon yang menunggu giliran pemeriksaan berkas.
Endorsement paspor merupakan catatan resmi tambahan yang dibuat oleh petugas imigrasi pada halaman khusus paspor (halaman pengesahan) untuk koreksi data, penambahan informasi (seperti nama orang tua atau tanda tangan), atau catatan administratif lain tanpa harus membuat paspor baru, biasanya gratis dan sering digunakan untuk keperluan umroh/haji atau saat ada kesalahan data nama yang hanya satu kata. Namun, tidak sedikit dari mereka yang kemudian mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari petugas. Bukan karena syarat berkas kurang, melainkan adanya pemahaman baru terkait ketentuan endorsement yang dipermudah dan dipersingkat waktunya, kini layanan tersebut dipastikan selesai hanya dalam 1 hari kerja.
Perubahan ini membuat beberapa pemohon sempat bertanya ulang mengenai dokumen yang perlu dibawa. Untuk semua jenis pengajuan, pemohon tetap wajib menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi KK, serta salah satu dokumen dasar seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah. Ketiga dokumen dasar inilah yang menjadi rujukan penulisan nama pada paspor.
Sementara itu, bagi pemohon ibadah haji atau umroh yang berangkat melalui biro perjalanan resmi, petugas meminta berkas tambahan berupa surat izin travel dan surat rekomendasi travel, sesuai ketentuan administrasi keimigrasian.
Namun bagi jamaah yang berangkat umroh mandiri, kondisi berbeda diterapkan. “Sekarang masyarakat yang berangkat umroh mandiri tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi travel. Kalau tidak ada, cukup mengisi surat pernyataan penambahan nama bermaterai sepuluh ribu di loket pemeriksaan berkas,” ujar Manda, salah satu petugas pemeriksa berkas.
Selain itu, sejumlah pemohon keturunan Tionghoa yang memiliki dua versi nama yaitu nama Indonesia dan nama Tionghoa juga mendapatkan penjelasan khusus. Petugas menjelaskan bahwa perbedaan nama wajib disertai akta lahir sebagai dokumen dasar penetapan atau penambahan nama pada paspor. Hal ini diperlukan agar penulisan nama tetap konsisten dan tidak menimbulkan kendala saat digunakan di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih responsive kepada masyarakat. “Dulu endorsement bisa selesai dua hari kerja, sekarang kami selesaikan dalam satu hari saja. Yang penting dokumen dasarnya jelas, sehingga tidak ada hambatan dalam verifikasi,” jelasnya.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya mendukung 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang penguatan pelayanan keimigrasian yang lebih modern, cepat, dan humanis. Petugas juga diarahkan untuk memberikan pendampingan yang komunikatif dan tidak menyulitkan, terutama bagi pemohon yang baru pertama kali melakukan endorsement.
Dengan proses yang lebih ringkas dan ketentuan yang semakin jelas, masyarakat diharapkan dapat mengurus endorsement dengan tenang tanpa kekhawatiran menunggu lama. Bagi Imigrasi Medan, memastikan setiap pemohon memahami alur dan menerima pelayanan yang ramah merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan