Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) adalahkementerian baru di Indonesia yang dibentuk dari pecahan Kementerian Hukum dan HAM, mengurus urusan keimigrasian (izin tinggal, pengawasan WNA) dan pemasyarakatan (lembaga pemasyarakatan/lapas) untuk menjaga kedaulatan negara dan membimbing WNI, dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, bertujuan menciptakan pelayanan publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel).
Tugas & Fungsi Utama:
- Keimigrasian: Pelayanan izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan WNA, dan penindakan pelanggaran keimigrasian.
- Pemasyarakatan: Pembinaan narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP) agar kembali produktif dan bermanfaat, termasuk program rehabilitasi dan kerja sama dengan BNN.
- Tujuan: Menjaga stabilitas keamanan nasional melalui peran keimigrasian dan pemasyarakatan serta mendukung visi Indonesia Emas 2045
Sejarah Singkat:
- Dibentuk pada Kabinet Merah Putih (2024-2029) oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024.
- Diresmikan pada 21 Oktober 2024, dengan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto sebagai Menteri pertama.
|
|
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
|
||||||
| Alamat Kantor | ||
| Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara | ||
| WhatsApp Customer Care | ||
| +62 811-6187-001 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanim_medan@imigrasi.go.id |