Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) adalahkementerian baru di Indonesia yang dibentuk dari pecahan Kementerian Hukum dan HAM, mengurus urusan keimigrasian (izin tinggal, pengawasan WNA) dan pemasyarakatan (lembaga pemasyarakatan/lapas) untuk menjaga kedaulatan negara dan membimbing WNI, dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, bertujuan menciptakan pelayanan publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel).
Tugas & Fungsi Utama:
- Keimigrasian: Pelayanan izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan WNA, dan penindakan pelanggaran keimigrasian.
- Pemasyarakatan: Pembinaan narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP) agar kembali produktif dan bermanfaat, termasuk program rehabilitasi dan kerja sama dengan BNN.
- Tujuan: Menjaga stabilitas keamanan nasional melalui peran keimigrasian dan pemasyarakatan serta mendukung visi Indonesia Emas 2045
Sejarah Singkat:
- Dibentuk pada Kabinet Merah Putih (2024-2029) oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024.
- Diresmikan pada 21 Oktober 2024, dengan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto sebagai Menteri pertama.