
Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang dahulu disebut kantor imigrasi medan diresmikan pada tanggal 6 Maret 1982 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Utara, berlokasi di jalan Gatot Subroto Km. 6,2 No. 268 A, Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kota Madya Medan dengan ukuran luas tanah 3.498 m dan luas bangunan 2.706 m yang terdiri dari dua (2) lantai.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman RI No: M-02.PR.07.04 Tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983 tentang organisasi dan tata kerja kantor imigrasi dan lingkungan kantor wilayah Departemen Kehakiman, kantor Imigrasi Medan dikategorikan sebagai Kantor Imigrasi Kelas I. Perubahan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor.M.01.PR.07.04 Tahun 2006 tentang peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas I menjadi Kelas I Khusus.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan membawahi Unit Layanan Paspor (ULP) Kualanamu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu. Gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Kualanamu yang terletak di area Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang diserah terimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Polonia kepada Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan pada tanggal 29 Februari 2015 yang terdiri dari 2 lantai dengan luas tanah 300 m dan luas bangunan 600 m, dan mulai beroperasi untuk pelayanan paspor tanggal 17 Desember 2015.
Bandara Internasional Kualanamu yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, kecamatan beringin atau 26 km kearah timur dari pusat Kota Medan mulai beroperasi sejak tanggal 25 Juli 2013. Sebelumnya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu Internasioal Airport (KNIA) dibawah kendali Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, terhitung tanggal 1 September 2014 resmi pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada Tempat Pemerikasaan Imigrasi (TPI) Kualaamu International Airpoport (KNIA) diambil alih Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-26.SA.03.03 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 10 Januari 2025, Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah diserah terimakan dari Wahyu Hidayat kepada Uray Avian. Upacara serah terima jabatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
|
|
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
|
||||||
| Alamat Kantor | ||
| Jl. Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Sei Sikambing C.II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara | ||
| WhatsApp Customer Care | ||
| +62 811-6187-001 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanim_medan@imigrasi.go.id |